Simak Cara Mengajukan BOS Kemenag Tahap 2 2022, Lengkap dengan Persyaratannya

- 6 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Simak Cara Mengajukan BOS Kemenag Tahap 2 2022, Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi - Simak Cara Mengajukan BOS Kemenag Tahap 2 2022, Lengkap dengan Persyaratannya /Unsplash/wander fleur

MEDIA BLITAR - Syarat dan cara pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama ada dalam artikel berikut ini.

Kabar gembiran untuk Madrasah, Kementerian Agama akhirnya kembali mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahap II tahun anggaran 2022.

Pada tahap pertama Kemenag mengucurkan dana sebesar Rp3,3 triliun pada bulan Maret dan April 2022.

Baca Juga: PSIS Semarang Vs Barito Putera, BRI Liga 1: H2H, PREDIKSI Skor, Line Up, LINK LIVE Streaming

Kemudian para tahan kedua ini, Kemenag mencairkan lebih dari Rp2,5 triliun dana BOS yang diperuntukan bagi 49.063 madrasah.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom.

 

Dilihat dari laman resmi bos.kemenag.go.id, pencairan sudah bisa dilakukan sejak Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Cara Pengajuan BOS Tahap 2 Kementerian Agama untuk Madrasah

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x