Baca Juga: Update Link Live Streaming Piala Presiden 2022: Arema FC Vs Borneo FC Kick Off 20.00 WIB
Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).
Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.
Aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Pihaknya menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Dilansir dari laman Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.
Baca Juga: Sehari Duduki Jabatan CEO, Nagita Slavina Tebar Bonus untuk 'PNS' Es Teh Indonesia
Jika platform tersebut belum juga mendaftar bisa jadi Kominfo akan memblokir akses aplikasi tersebut maka dengan begitu para pengguna juga terancam tidak akan bisa menikmati layanan dan fitur yang diberikan oleh platform tersebut.
Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends sebelumnya menuturkan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah.