Pikiran-Rakyat.com Raih Penghargaan IPMA Sebagai Gold Winner Di SPS Awards 2022, CEO PRMN: Capaian Luar Biasa!

- 30 Maret 2022, 18:18 WIB
Pikiran-Rakyat.com Raih Dua Penghargaan Bergengsi di SPS Awards 2022
Pikiran-Rakyat.com Raih Dua Penghargaan Bergengsi di SPS Awards 2022 //PRMN/Dadang Hermawan

MEDIA BLITAR - Pikiran-Rakyat.com kembali menorehkan prestasi dengan mendapatkan penghargaan Gold Winner sebagai media online terbaik untuk kategori general news tahun 2022.

Penghargaan ini diberikan serikat perusahaan pers (SPS) dalam ajang The 13th Indonesia Print Media Awards (IPMA) pada acara SPS Awards 2022 yang digelar di Jogja National Museum, Kota Yogyakarta, Selasa, 29 Maret 2022 malam.

Penghargaan sebagai media online terbaik dan gold winner untuk kategori general news tahun 2022 ini diterima langsung oleh CEO PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara (PRMN) Agus Sulistriyono.

Baca Juga: CEO PRMN Agus Sulistriyono Menerima Cinderamata Kain Jumputan Karya Content Creator Asli Blitar

SPS Awards 2022 merupakan ajang pemberian apresiasi kepada para insan pers terbaik di tanah air yang tetap menjaga kualitas konten meskipun menghadapi situasi sulit pandemi covid-19.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, SPS Awards menghadirkan empat kategori, yakni Indonesia Print Media Awards (IPMA), Inhouse Magazine Awards (InMA), Indonesia Student Media Awards (ISPRIMA), dan Indonesia Young Readers Awards (IYRA).

Dilansir Berita DIY, CEO PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara (PRMN) Agus Sulistriyono merasa bersyukur dan menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk menghadirkan konten-konten yang berkualitas.

"Kami bersyukur bisa mendapatkan penghargaan ini. Ini merupakan capaian yang luar biasa berkat kerja keras dan gotong royong content creator di seluruh Indonesia" ujar Agus Sulistriyono yang juga CEO Promedia.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Kagum Pertumbuhan Pesat PRMN dan Promedia sebagai Media Online Berjaringan Nusantara

Lebih lanjut Agus Sulistriyono mengatakan, penghargaan kali ini menambah deretan prestasi PRMN lain dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x