Terkait Putusan Jaksa, Novel Baswedan Meminta Presiden Jokowi Untuk Turun Tangan

- 13 Juni 2020, 12:51 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /REUTERS/

MEDIA BLITAR - Kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru, dengan kesimpulan hasil putusan Jaksa yang tak disangka.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com, pelaku penyiraman air keras hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya dianggap 'tidak sengaja' menyiram Novel Baswedan dengan air keras.

Publik pun bergeming, mengecam tuntutan serta alasan JPU yang tak masuk akal itu. Novel Baswedan pun juga merasa tak terwakili oleh jaksa dan mempertanyakan tugas mereka yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara.

Novel Baswedan angkat bicara, menurutnya "yang terjadi sejak persidangan awal, saya tidak melihat jaksa berpihak kepada saya sebagai korban," ungkap Novel.

Lebih lanjut dirinya kembali bersuara, untuk mencari keadilan yang seharusnya berlaku setara bagi dirinya dan semua orang di Indonesia.

"Saya tidak bisa melakukan hal apapun kecuali menyampaikan kritik terbuka baik melalui koalisi sipil atau kelompok masyarakat tertentu yang peduli terhadap keadilan," ujarnya.

Lewat akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan mencuitkan berbagai pertanyaan dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan lantaran sudah berjanji menyelesaikan kasusnya sejak lama.

 

Salah satunya dengan mengutip ucapan langsung dari Presiden Jokowi ketika dirinya baru saja disiram air keras.

Rekaman dari wawancara Jokowi diunggah oleh akun @paijodirajo dan dicuit ulang oleh @nazaqistsha milik Novel Baswedan.

"Ini respon pertama Presiden Jokowi pada tanggal 11 April 2017, beberapa jam setelah Novel baswedan diserang air keras," tulis pengunggah.

"'Tindakan Brutal', katanya," lanjut @paijodirajo.

Presiden telah beberapa kali menegaskan bahwa dirinya akan mengadili pelaku setimpal dengan perbuatan 'brutal itu.

Sayangnya, ucapan Jokowi dianggap pengunggah tak menghasilkan sesuatu apapun selain tuntutan satu tahun penjara.

"Faktanya, perintah Presiden tersebut tidak diindahkan selama lebih dari 2,5 tahun, lalu berujung pada tuntutan 1 tahun penjara," pungkas akun tersebut.

Novel yang mencuit ulang pun meminta Presiden Jokowi muncul ke publik untuk memberikan keterangan atas situasi itu.

Ia menduga ada rekayasa atau memang penegakan hukum di Indonesia sudah dirancang sedemikian rupa untuk merugikan dirinya.

"Pak Presiden Jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun terhadap penyerang saya, apakai seperti itu pengekan hukum yang bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah di balik proses itu?" tegas Novel.

"Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas," pungkasnya pada Sabtu 13 Juni 2020.

Kicauan Novel pada pukul 10.34 ini telah disukasi oleh 4,2 ribu pengguna, 2,3 ribu kali dicuit ulang dan dikomentari hingga 269 orang.

Beberapa di antaranya memunculkan ilustrasi untuk mengutuk tuntutan ringan atas tindakan 'tak sengaja yang direncanakan' oleh pelaku penyerangan.

Editor: Ninditoo

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x