Bela Gibran dan Kaesang, Ruhut Sitompul: Bisa Dipenjara 7 Tahun!

- 13 Januari 2022, 14:53 WIB
Bela Gibran dan Kaesang, Ruhut Sitompul: Bisa Dipenjara 7 Tahun!
Bela Gibran dan Kaesang, Ruhut Sitompul: Bisa Dipenjara 7 Tahun! /Antara/Wahyu Puro A

MEDIA BLITAR - Ruhut Sitompul baru-baru ini dikabarkan ikut bersuara perihal pelaporan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang merupakan anak dari Presiden Republik Indonesia yakni Joko Widodo atau yang akrab dipanggal Jokowi tersebut telah dilaporkan lantaran dugaan kasus korupsi.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke KPK.

Baca Juga: HASIL BABAK 2 INDIA OPEN 2022: Ahsan-Hendra Lolos ke Perempatfinal Usai Hancurkan Wakil Tuan Rumah

Pada cuitannya di Twitter Ruhut Sitompul menanggapi terkait pelaporan Gibran dan Kaesang kepada KPK.

Menurut Ruhut Sitompul, pelapor tidak mengerti apa hukum pidana dan konsekuensi apa yang akan terjadi jika terlapor tidak terbukti bersalah.

Ruhut Sitompul mengatakan pihak pelapor bisa dikenai ancaman hukuman 7 tahun penjara dengan tidak adanya bukti yang kuat yang bisa mendasarai pelaporannya.

Baca Juga: 23 Pemain Timnas Putri yang Akan Dibawa ke Laga Piala Asia 2022, Termasuk Ade Mustikiana

“KPK dan Kepolisian, saya mohon siapapun yang melaporkan seseorang. Contohnya Mas Gibran dan Mas Kaesang, Pak Ahok dan Pak Ganjar telah melakukan korupsi hanya perkataannya saja dan faktanya bohong, serta tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar dapat dihukup pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Merdeka!,” tulis Ruhut Sitompul dalam cuitannya pada akun Twitternya @ruhutsitompul pada 12 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Twitter @Ruhutsitompul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x