Jika Suasana Pandemi COVID-19 Masih Menggelora, Polri Tak Beri Izin Rencana Reuni 212: Kiai NU Sentil 212

- 29 November 2021, 22:50 WIB
Jika Suasana Pandemi COVID-19 Masih Menggelora, Polri Tak Beri Izin Rencana Reuni 212: Kiai NU Sentil 212
Jika Suasana Pandemi COVID-19 Masih Menggelora, Polri Tak Beri Izin Rencana Reuni 212: Kiai NU Sentil 212 //Antara/Akbar Nugroho Gumay/

"Kalau izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Adu Jotos Polri vs TNI di Maluku Jadi Viral! Ternyata Adik Tentara Tak Terima Ditilang Polisi

Ketua Wilayah NU Tak Setuju

Sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU DKI Jakarta, KH Syamsul Ma’rif mengungkapkan ketidaksetujuannya tentang aksi Reuni 212 yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Menyadur dari video yang tayang di kanal Youtube Padasuka TV, Kiai Syamsul menilai, pada dasarnya tidak ada yang salah dengan kegiatan reuni.

Namun, menurutnya reuni semestinya dilakukan oleh sekelompok orang yang perkumpulannya harus jelas semisal bersama teman-teman sekolah, kampus, ataupun pondok pesantren.

"Ya kalau kita alumni perguruan tinggi atau sekolahan, atau pondok pesantren, itu biasanya ada reuni. Jadi ada sebuah proses belajar mengajar lalu mendapatkan ijazah, itu baru ada reuni. Ini hanya sekedar peristiwa satu hari kok reuni," ujar Kiai Syamsul.

Baca Juga: VIRAL Adik Tentara Tak Terima Ditilang Polisi Berujung Adu Jotos Polri vs TNI di Maluku

Lebih lanjut, Kiai Syamsul menjelaskan panitia maupun penggagas acara harus mempertimbangkan esensi diadakannya reuni 212 tersebut.

"Harus dipertimbangkan lagi esensinya apa reuni itu diadakan. Kalau kita lihat sejarah latar belakang adanya 212 itu karena memang semangat pada waktu itu umat Islam kepingin punya pemimpin di Jakarta, sekarang Alhamdulillah Pak Anies sudah menjadi gubernur," tuturnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x