Imbas Kurang Cerdas Pelaku TikTok Hina Palestina Viral Dijadikan Guyonan, Akhirnya Khilaf: Saya Kira Palestina

- 20 Mei 2021, 09:20 WIB
Imbas Kurang Cerdas Pelaku TikTok Hina Palestina Viral Dijadikan Guyonan, Akhirnya Khilaf: Saya Kira Palestina
Imbas Kurang Cerdas Pelaku TikTok Hina Palestina Viral Dijadikan Guyonan, Akhirnya Khilaf: Saya Kira Palestina /Antara/

MEDIA BLITAR - Dunia maya kini makin heboh dengan berbagai isu sensitif yang dibuat guyonan alias candaan. Tentunya, hal tersebut membuat sebagian orang marah. Apalagi, si pembuat konten tidak ambil pusing sekedar mencari informasi berkaitan isu dengan isi konten yang akan disebar.

Salah satu yang bikin heboh akhir-akhir ini sebuah video TikTok yang diunggah oleh seorang pemuda dengan menunjukkan konten dengan berisi ujaran penghinaan terhadap Palestina.

Tentu saja unggahan tersebut berbuntut pada penyitaan oleh Penyidik Cyber Crime Kepolisian Dareah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Pihak polisi menyita akun media sosial TikTok @ucokbangcok yang dimiliki oleh tersangka dengan inisial UC berusia 23 tahun.

Baca Juga: Cincin Nikahnya dengan Amanda Manopo di Sinetron Tak Dilepas, Istri Arya Saloka Emosi Jadi Sorotan

Hal tersebut telah diutarakan oleh Kabid I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Mataram pada Selasa. 18 Mei 2021.

 “Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," ujar AKP Priyo.

Kemudian, AKP Priyo mengungkapkan mengenai unggahn dari akun TikTok tersebut, UC dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga: Berawal dari Mimpi Ditarik Anak Kecil, Umi Pipik Berani Ungkap Uje Poligami, Ini Sosok Madunya

Penetapn UC sebagai seorang tersangkan berdasarkan pada sangkaan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

UU tersebut berkaitan dengn perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak pelaku juga mengunggah konten video permintaan maaf. Pelaku menyadari bhwa perbuatannya tersebut salah dan akhirnya membuat video klarifikasi meminta maaf di TikTok.

Tetapi di dalam video permintaan maaf tersebut, AKP Priyo menjelaskan pada konferensu pers dengan pendampingan pihak Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, tersangka UC kembali mengeluarkan makian.

Baca Juga: Aji Santoso Ungkap Cara Tetap Sehat Setelah Pesta Kuliner Lebaran

 “Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel,” ujarnya, sebagaimana dikutip Media Blitar dari laman Antara.

Lanjutnya, saat bertemu dengan wartawan, pihak tersangka UC kembali minta maaf. Dirinya juga mengaku khilaf dan tidak tahu-menhu secara rinci masalah yang sedang terjadi di Palestina.

 “Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, Priyo menghimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih bijak saat bermedia sosial. Apalagi mengenai isu sensitif yang sedang terjdi, yang kemudian menjadikan isu tersebut bahan candaan.

Terkait kasus tersebut, penyidik menurut Priyo meyakini perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Jadi Saingan Kiki Dapatkan Rendy? Berikut Profil Anastasya Panggabean Pemeran Felicia Ikatan Cinta 

Sehingga dari hasil gelar perkara, UC dinyatakan sebagai tersangka dan menjalan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menggndeng seluruh msyarakat terutama pengguna media sosial untuk lebih bijak dan cerdas dalam merespon isu maupun pemberitaan di dunia maya.

 “Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik,” kata Artanto.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah