Namun ingat, peserta program Kartu Prakerja yang sudah lolos Gelombang 11 harus segera membeli pelatihan pertama. Hal tersebut karena bila seorang peserta belum melakukan pembelian pelatihan pertama hingga 9 Desember 2020, keanggotaan peserta Kartu Prakerja mereka dapat dicabut.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja hanya memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Baca Juga: Waspada! Kondisi Gunung Semeru Keluarkan Lava dan Asap Tebal, Pendakian Ditutup Total
Baca Juga: WASPADA! Letusan dan Guguran Lava Pijar Gunung Semeru Dengan Asap Tebal Condong ke Barat Daya
Untuk itu pemerintah menghimbau agar para peserta Kartu Prakerja segera membeli pelatihan pertama agar dapat mencairkan dana insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan selama empat kali pasca pelatihan.
Peserta Kartu Prakerja dapat mencari informasi lengkap seputar program kartu prakerja di alamat www.prakerja.go.id/faq.***