Hati-hati Hangus! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11 Harus Segera Membeli Pelatihan Pertama

- 30 November 2020, 20:22 WIB
Pengumuman batas waktu pembelian pelatihan pertama/Instagram/@prakerja.go.id
Pengumuman batas waktu pembelian pelatihan pertama/Instagram/@prakerja.go.id /

Namun ingat, peserta program Kartu Prakerja yang sudah lolos Gelombang 11 harus segera membeli pelatihan pertama. Hal tersebut karena bila seorang peserta belum melakukan pembelian pelatihan pertama hingga 9 Desember 2020, keanggotaan peserta Kartu Prakerja mereka dapat dicabut.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja hanya memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Waspada! Kondisi Gunung Semeru Keluarkan Lava dan Asap Tebal, Pendakian Ditutup Total

Baca Juga: WASPADA! Letusan dan Guguran Lava Pijar Gunung Semeru Dengan Asap Tebal Condong ke Barat Daya

Untuk itu pemerintah menghimbau agar para peserta Kartu Prakerja segera membeli pelatihan pertama agar dapat mencairkan dana insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan selama empat kali pasca pelatihan.

Peserta Kartu Prakerja dapat mencari informasi lengkap seputar  program kartu prakerja di alamat www.prakerja.go.id/faq.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram/@prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah