MEDIA BLITAR – PT Permodalan Nasional Madani atau PNM Mekaar selektif dalam memilih daftar penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan melalui bank BNI.
Kemenkop RI telah menunjuk PNM Mekaar sebagai lembaga yang terdaftar di OJK untuk mengusulkan daftar penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Perlu diketahui tidak semua nasabah PNM Mekaar bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta. Tetapi terdapat proses seleksi sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Golongan yang akan menerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sesuai dengan Peraturan Kemenkop RI nomor 6 tahun 2020.
Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta akan disalurkan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP, memiliki usaha skala mikro, bukan anggota ASN, bukan pegawai BUMN/BUMD, tidak menerima kredit perbankan KUR, dan menyertakan SKU.
Dikutip Media Blitar dari laman resmi PNM Mekaar untuk mendapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta yakni harus menjadi nasabah PNM Mekaar.
Baca Juga: Siaran Live Streaming Ikatan Cinta 27 November 2020: Reyna Diculik, Al Panik hingga Marahi Andin
Artinya Anda harus menjadi nasabah dari PNM Mekaar dulu setelah itu dapat diusulkan sebagai penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta.