Daftar 35 Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021 Jawa Tengah. Berlaku 1 Januari 2021

- 23 November 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi UMK di Jawa Tengah.*
Ilustrasi UMK di Jawa Tengah.* /depkop.go.id

MEDIA BLITAR – Jelang akhir tahun, dan memasuki tahun 2021. Informasi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah sudah dirilis untuk 35 daerah.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa UMK pada kabupaten atau kota tidak mengalami perubahan atau sama pada tahun 2021, bila dibandingkan dengan UMK 2020.

Akan tetapi, beberapa kabupaten atau kota di Jawa Tengah menetapkan untuk menaikkan UMK tahun 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Buka Seleksi Satu Juta PPPK untuk Guru Honorer di 2021

Penetapan UMK Jawa Tengah berdasarkan dari keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Untuk waktu penerapan UMK dijadwalkan pada 1 Januari 2021, sehingga diharapkan semua pengusaha dapat mematuhi peraturan tersebut dan dapat diterima sebagai mana mestinya oleh pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 November 2020. Andin Makin Kecewa, Al Tak Kenalkan Mama Rosa ke Andin

Berikut adalah daftar UMK Jawa Tengah tahun 2021:

↑ Kota Semarang Rp2.810.025

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x