“Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka.
Baca Juga: Dea Onlyfans Ditangkap Polisi, Deddy Corbuzier: Saya Bukan Cepu, Saya Bagian Dari Masyarakat
Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
“Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Auliansyah, Sabtu 26 Maret 2022.***