Dampak dari penganiayaan tersebut sangat mencemaskan, dengan kondisi balita berinisial C, anak dari Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma, mengalami lebam di mata kiri serta luka bekas cakaran di area telinganya.
Identitas Pelaku Penganiayaan Terungkap
Identitas pelaku penganiayaan terhadap balita tersebut akhirnya terungkap. Suster yang biasa dipanggil IPS, atau dengan nama lengkapnya, Indah, merupakan sosok yang sudah sekitar satu tahun bekerja sebagai pengasuh anak Aghnia. Meskipun terlihat sopan dan rajin ibadah, aksi kejam tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk sang selebgram.
Profil dan Biodata Pelaku Penganiayaan
Indah atau IPS, memiliki usia 27 tahun dan berasal dari Surabaya. Meskipun berasal dari kampung di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ia telah memiliki pengalaman dalam pekerjaan sebagai pengasuh sejak tahun 2018. Sebelumnya, Indah juga pernah bekerja di Surabaya dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Tersangka Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman
Setelah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Indah kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Biodata Lengkap Pelaku Penganiayaan
Editor: Ludvia Tria Fitriani