MEDIA BLITAR - Demas Brian Wicaksono, seorang dosen yang viral karena mengajukan gugatan senilai Rp70,5 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini menjadi perbincangan di berbagai media sosial, bahkan menjadi viral di platform TikTok. Lalu, siapa sebenarnya Demas Brian Wicaksono, simak penjelasan profil biodata sosoknya pada artikel ini!
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Apa yang sebenarnya terjadi dan siapakah Demas Brian Wicaksono
Gugatan Terhadap KPU
Demas Brian Wicaksono menarik perhatian publik karena gugatannya terhadap KPU. Gugatan ini muncul setelah KPU menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka.
Brian Demas berpendapat bahwa KPU seharusnya memperbarui peraturan terkait batas usia capres dan cawapres setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah ini. Namun, menurutnya, KPU tidak melakukan perubahan tersebut dan malah menerima pendaftaran keduanya.
Profil Demas Brian Wicaksono
Demas Brian Wicaksono lahir di Situbondo pada tanggal 3 Desember 1988. Ia adalah seorang dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Selama karir akademisnya, ia mengajar berbagai mata kuliah, termasuk Pendidikan Pancasila, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum dan HAM, Hukum Acara MK, Hukum Tata Negara, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Filsafat Pancasila, dan Hukum Perikatan.