Jabatan Mentereng! Siapa Samuel Sunarya? Inilah Biodata Profil CEO Aniaya Dokter Vissi El Alexan Viral TikTok

- 29 Desember 2023, 07:34 WIB
Jabatan Mentereng! Siapa Samuel Sunarya? Inilah Biodata Profil CEO Aniaya Dokter Vissi El Alexan Viral TikTok
Jabatan Mentereng! Siapa Samuel Sunarya? Inilah Biodata Profil CEO Aniaya Dokter Vissi El Alexan Viral TikTok /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

Baca Juga: FREE? Download Nonton Film The Nun 2 Film Horor Full Movie HD Sub Indonesia Gratis Terbaru Lengkap Sinopsis

Ternyata, Samuel adalah Chief Executive Officer (CEO) dari PT Sam Tama Group. Ia juga memiliki jabatan sebagai Chief Marketing Officer PT Sam Tama Intergro. Ini mengindikasikan bahwa ia memiliki pengalaman di bidang pemasaran.

Tak hanya itu, Samuel Sunarya merupakan anak dari orangtua yang memiliki posisi penting dalam masyarakat. Ayahnya, Janto Widjaja, adalah seorang pengusaha besar, motivator, pengajar, dan penulis buku.

Ia juga memegang gelar S2 Teologi dari STT INTI Bandung. Selain itu, Janto pernah menjabat sebagai Product Development di PT Envirotama Integra Teknologi dan Direktur PT Mitra Mega Intisolusi pada tahun 2020.

Baca Juga: GRATIS? Cara Nonton dan Download Film Jawan Full Movie HD Sub Indo Free Dibintangi Shah Rukh Khan, Cek Disini!

Pada pemilu 2009, Janto Widjaja mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I dengan nomor urut 4 dari Partai Damai Sejahtera.

Kejadian dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh Samuel Sunarya terhadap Vissi El Alexandra terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di Paskal 23 Kota Bandung, di sebuah lorong dekat tempat praktek dokter gigi cantik Vissi.

Akibat peristiwa tersebut, Vissi mengalami beberapa luka dan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bandung serta memviralkannya melalui akun Instagram pribadinya, @vissiel.

Baca Juga: Hampir Putus Sekolah Lantaran Miskin! Cek Biodata Profil Bahlil Lahadalia Menteri Investasi Kepala BKPM Viral

Saat ini, Samuel Sunarya dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x