Atas keputusan tersebut, Ruben pun harus menghapus nama Bensu pada usaha ayam geprek miliknya.
"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," sambung putusan MA.**