Acapkali Buat Video Picu Konflik Agama, Muhammad Kece Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara

- 25 Februari 2022, 22:39 WIB
Acapkali Buat Video Picu Konflik Agama, Muhammad Kece Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara
Acapkali Buat Video Picu Konflik Agama, Muhammad Kece Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara //YouTube/Muhammad Kece/

MEDIA BLITAR – Acapkali buat video picu konflik agama, Muhammad Kece dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.

Sebelumnya, M Kece masuk kurungan penjara karena terlibat dalam kasus penistaan agama, keputusan 10 tahun penjara ini diputus di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022.

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa M Kece itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

Baca Juga: ‘Memble Tapi Kece’ Lirik Lagu yang Dinyanyikan Hendra Live Gala Show X Factor Indonesia 2022

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan dilansir dari Antara.

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Penistaan Agama, Muhammad Kece Sakit: Sidang Perdana Ditunda

“Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun,” katanya.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x