MEDIA BLITAR - Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, sopir Vanessa Anggel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tubagus Joddy terbukti lalai saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi hingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan Vanessa Angel beserta suaminya Bibi Ardiansyah.
Ditlantas Polda Jawa Timur menjelaskan Tubagus Joddy akan dikenakan dua pasal sekaligus terkait kecelakaan ini.
Baca Juga: Kecelakaan Vanessa Angel Disebut Kena Karma, Faye Nicole Langsung Klarifikasi Begini
Tubagus Joddy terancam pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara, dan pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta
Mengetahui hal tersebut pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih menunggu keputusan pasti pihak kepolisian.
"Kita menunggu aja. Yang pasti ada pasalnya, walaupun kami keluarga tidak menuntut, pasti (Joddy) sudah kena pasalnya. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya," kata ayah Vanessa Angel, Doddy Soedrajat, dikutip dari STARPRO Indonesia, Minggu 14 November 2021.
Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Faye Nicole, Sahabat Vanessa Angel Sebut Kecelakaan Merupakan Karmanya
Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel memastikan Tubagus Joddy mendapat hukuman yang setimpal.
"Kalau perlu dibikin pasal berlapis. Kalau perlu sampai pembunuhan, biar ada efek jera," katanya kepada awak media.