Ramai Soal Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kemendagri Ungkap Nikah Siri Bisa Buat KK Bersyarat

- 7 Oktober 2021, 16:04 WIB
Pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar
Pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar /Tangkapan layar YouTube Indosiar

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu belakangan, dunia hiburan dibuat heboh dengan pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang telah melangsungkan pernikahan secara agama pada awal tahun 2021.

Hal ini, membuat ragam tudingan, hingga cibiran menghampiri Lesti Kejora dan Rizky Billar atas keputusan sang selebriti.

Meski demikian, tidak sedikit pihak, tetap mendukung dan mendoakan pasangan muda itu.

Baca Juga: Mbah Mijan Turun Gunung, Tegaskan Fakta dalam Kontroversi Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Dan beriringan dengan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa suami istri yang menikah secara siri, dapat mendaftarkan diri dan membuat kartu keluarga (KK).

Penjelasan itu, disampaikan oleh Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pada hari Kamis, 7 Oktober 2021.

Zudan menyampaikan, pembuatan KK pada suami istri dengan nikah siri diperbolehkan, karena penduduk Indonesia, wajib terdata dalam KK.

Baca Juga: Tangis Lesti Kejora Pecah Saat Mengetahui Kondisi Janinnya, Aurel Hermansyah : Kasihan..

Hal ini, bak menjawab tentang pertanyaan publik yang berkaitan dengan hak pasangan yang melangsungkan nikah siri dan tetap memiliki KK.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan, seperti yang dikuti dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x