MEDIA BLITAR – Sedang heboh soal rekaman video yang menunjukkan seekor lumba-lumba terdampar digotong paksa ke pasar untuk dijadikan lauk makan nasi yang membuat gempar publik. Berikut adalah 3 jenis lumba-lumba yang dilindungi di Indonesia
Perlindungan lumba-lumba ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.
Dilansir dari kkp.go.id, status konservasi lumba-lumba yang terdapat di Indonesia berdasarkan Lembaga Konservasi Dunia (IUCN).
Baca Juga: Tega! Bukannya Diselamatkan, Lumba-Lumba Terdampar ini Malah Dibawa ke Pasar
Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langkah (CITES) memasukan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II yaitu dapat diperdagangkan secara internasional namun dengan pengaturan yang ketat.
Lumba-lumba adalah mamalia laut yang sangat cerdas, selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks.
Sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Salah satu contoh adalah kulit lumba-lumba yang mampu memperkecil gesekan dengan air, sehingga lumba-lumba dapat berenang dengan sedikit hambatan air. Hal ini yang digunakan para perenang untuk merancang baju renang yang mirip kulit lumba-lumba.
Baca Juga: Hilang Rasa Empati Lumba-Lumba Terdampar di NTB Ini Tak Diselamatkan Malah Hendak Dipotong ke Pasar
Ciri-ciri lumba-lumba yaitu Punya paru-paru, memiliki satu lubang nafas, mengambil napas setiap beberapa menit, hamil 8-14 bulan, melahirkan, 1 anak 1-3 tahun sekali, menyusui 1-1,5 tahun, bersifat sosial, pintar, menggunakan sonar sebagai penunjuk arah, sering menolong manusia yang sedang tenggelam, mengindikasi daerah banyak ikan, makanannya antara lain ikan, cumi2, udang, gurita.
Berikut adalah 3 jenis lumba-lumba yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.