MEDIA BLITAR– Kabar bebasnya pedangdut Saipul Jamil dari Lapas kelas I Cipinang Jakarta Timur pada hari Kamis 2 September 2021 lalu menimbulkan banyak perbincangan pada publik hingga tuai pro dan kontra hingga muncul kabar pemboikotan di kalangan masyarakat.
Hal tersebut terjadi karena publik pastinya merasa ingat dengan kasus pencabulan yang membuat mantan suami Dewi Persik tersebut dipenjara hingga 5 tahun lebih.
Sebelumnya Saipul Jamil telah dipenjara selama 5 tahun 7 bulan akibat dua kasus hukum yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan atas seorang remaja laki-laki dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Kritik Glorifikasi Saipul Jamil, Najwa Shihab Jabarkan Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual
Kini ketika Saipul Jamil bebas, justru muncul gelombang protes dari sejumlah pihak atas kembalinya pedangdut tersebut ke dunia hiburan.
Bahkan dalam beberapa waktu ini telah muncul sebuah petisi di change.org yang meminta boikot Saipul Jamil sebagai mantan narapidana pedofilia untuk tampil di televisi nasional dan YouTube.
Berdasarkan hasil penelusuran terakhir dari Tim Media Blitar pada situs change.org pada 5 September 2021 malam, sudah ada 338.315 suara orang yang menandatangani petisi “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube”.
Petisi ini ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), khususnya KPI Pusat agar nantinya tidak memperbolehkan Saipul Jamil kembali tampil di media televisi ataupun YouTube.
Baca Juga: Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil Lebih Dari 333 Ribu Suara, Ini Komentar Dewi Perssik