Inilah Penyebab Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi-UU ITE Sehingga Ditahan Polisi

- 5 Agustus 2021, 20:30 WIB
Inilah Penyebab Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi-UU ITE Sehingga Ditahan Polisi
Inilah Penyebab Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi-UU ITE Sehingga Ditahan Polisi /@dinar_candy/instagram

MEDIA BLITAR – Setelah melakukan aksi turun jalan pakai bikini, Dinar Candy telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.

Hal ini dibenarkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah setelah mengumpulkan beberapa barang bukti.

Sebelum ditangkap polisi, Dinar Candy telah melakukan pornoaksi yang tidak pantas ditiru, yakni mengunggah video di tempat umum kenakan bikini seksi minim bahan.

Aksi Dinar Candy turun jalan raya sambil berbikini membuat DJ 29 tahun ini diduga melakukan tindakan pornografi dan menyalahi norma.

Baca Juga: Dinar Candy Diamankan Polisi Atas Aksinya Berbikini di Pinggir Jalan, Terancam UU ITE?

Hal di atas juga telah disampaikan oleh Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.

"DC yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi. Tadi dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti," ujar Azis dilansir dari PMJ News pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Kemudian, barang bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian atas kasus Dinar Candy akan naik ke penyidikan.

Setelah hasil barang bukti dikumpulkan selanjutnya kasus Dinar Candy diperiksa sehingga dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Begini Kondisi Dinar Candy Usai Ditangkap Polisi Gegara Pakai Bikini di Pinggir Jalan

"Selanjutnya dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," tutur Azis.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka akan tindak pidana pornografi," lanjutnya.

Selain itu terdapat pasal yang menyeret nama Dinar Candy turut disebutkan Azis.

"Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Azis.

Baca Juga: Buntut Aksi Protes PPKM, Dinar Candy Diciduk Polisi Karena Pakai Bikini di Jalan

Dikabarkan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Dinar Candy akan terancam dijerat  dengan menggunakan Undang-Undang ITE atas aksi tak terpuji yang dilakukannya.

"Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, nanti akan naik ke penyidikan," jelas Yusri Yusri Yunus.***

Editor: Nur Yasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah