MEDIA BLITAR – Beberapa waktu ini sedang ramai di media sosial hingga menjadi trending tentang polemik tokoh Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan Indosiar.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri telah memberikan tanggapan terkait masalah tersebut dan dari pihak Indosiar juga mengklarifikasi bahwa pemeran Zahra yang diperankan artis muda berusia 15 tahun Lea Ciarachel Forneaux akan diganti.
Di sisi lain pihak pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pun ikut buka suara terkait pemeran Zahra yang masih berumur belia dan memainkan peran orang dewasa yang sudah menikah dan menjadi istri ketiga dalam cerita tersebut.
Baca Juga: 87 Voters Hadiri Kongres Biasa PSSI 2021
KPPPA pun menyayangkan sinetron Suara Hati Istri: Zahra dan menganggap mereka tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Hal tersebut diungkapkan oleh sang menteri PPPA Bintang Puspayoga dengan menanggapi tayangan yang seharusnya tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja dengan mempertimbangkan keamanan mereka.
“Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” ujar Menteri Bintang Puspayoga seperti dikutip dari Twitter @kpp_pa.
Baca Juga: Buka Usaha Baru dan Ciptakan Lapangan Kerja, Anya Geraldine Sebut Akan Beri Ini Kepada Partner
Selanjutnya pihak pemerintah saat ini akan berusaha dengan keras untuk mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak.
Oleh karenanya Bintang Puspayoga berharap konten yang ditayangkan media penyiaran harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat serta melindungi anak.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” lanjut Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Rumah Tangga Sempat Diterpa Cobaan, Tapi Tetap Tenang, Ini Kata Mama Amy Soal Nagita Slavina
Hal terkait Materi/konten dalam sebuah acara sendiri harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) sehingga ikut mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi hak dan kepentingan terbaik anak.
Selain itu phak KPPPA mengiginkan materi/konten dalam sebuah acara harus dapat mengedukasi masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan anak yang benar.
Menurut KPPPA, orangtua dari pemeran yang masih berusia belia seharusnya juga lebih bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif yang akan dimainkan oleh anaknya.
Oleh karenanya kejadian kali ini bisa menjadi pengingat bagi semua orang tua supaya tidak mudah menyetujui peran yang ditawarkan demi mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak mereka.
Saat ini, Menteri Bintang Puspayoga dan pihak KPPPA telah melakukan koordinasi dengan KPI dan telah sepakat melakukan pertemuan dengan rumah produksi demi memberikan edukasi penyiaran ramah perempuan dan anak dalam waktu dekat.***