"Kalau untuk laki-laki, tidak ada masa iddah. Mungkin saja secara etika gak langsung nikah. Nunggu waktu berapa bulan, itu hak dari dia sendiri. Untuk perwakilan ada surat kuasa. Tapi untuk pemeriksaan, calon pengantin harus hadir karena ada bimbingan perkawinan,” jelas Ahmad Fauzi.***