Umumkan Kehamilan, Lucinta Luna Bisa Terancam Dipidana jika Hal Itu Bohong

- 12 Mei 2021, 12:38 WIB
Lucinta Luna pamer hasil test pack dua garis merah.*
Lucinta Luna pamer hasil test pack dua garis merah.* /Lucinta Luna//Instagram.com @lucintaluna_manjalita//

MEDIA BLITAR – Seperti yang diketahui, jika beberapa waktu yang lalu, Lucinta Luna sempat mengumumkan kabar kehamilannya di akun Instagram @lucintaluna_manjalita.

Bahkan, Lucinta Luna tak segan menunjukkan hasil test pack dengan tanda dua garis merah yang dia genggam.

Ragam komentar atas unggahan Lucinta Luna inipun, dilontarkan banyak warganet. Tidak sedikit yang mengucapkan selamat, tetapi di antaranya juga menanyakan kebenaran hal tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Ceritakan Saat Aurel Positif Hamil, Lucinta Luna: Test Pack Kita Pun Samaan Dek

Dan baru-baru ini, seperti yang diwartakan oleh Kabar Besuki Pikiran Rakyat, jika Ketua Umum Cyber Indonesia yaitu Muannas Alaidid menyampaikan, jika Lucinta Luna bisa terancam hukuman penjara karena pengakuannya tersebut, jika apa yang disampaikan adalah berita bohong.

Sama halnya dengan pasal yang dijatuhkan pada Ratna Sarumpaet yang kepergok menyebarkan kabar bohong beberapa waktu lalu.

"Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet," ucap Muannas Alaidid yang dikutip dari kanal Youtube ‘Ciri Khas TV’.

Baca Juga: Heboh Lucinta Luna Positif Hamil Muda Bareng Aurel Hermansyah, Lucinta: Menjadi Besan Untuk Anaknya

Dijelaskan lebih lanjut oleh Muannas Alaidid, jika kabar bohong yang dibagikan muncul di media, dan heboh atau ramai di media sosial, hal tersebut merupakan peristiwa yang menimbulkan kegaduhan. Dan hal tersebut, bisa masuk ke pasal 14, pada undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya.

"Kalau kemudian pernyataan dia muncul di media, kemudian ramai di media sosial, itu kan bentuk menimbulkan kegaduhan. Karena di pasal 14 itu mensyaratkan timbul kegaduhan," ucap Muannas Alaidid.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: YouTube Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x