MEDIA BLITAR – Sosok fenomenal dan kerap membuat heboh dunia maya, yaitu Lucinta Luna diketahui telah bebas dari masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Lucinta Luna diketahui mendapatkan asimilasi karena memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif.
Kendati demikian, Lucinta Luna tetap mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Barat.
Sehingga asimilasi yang diperoleh Lucinta Luna tersebut, memungkinkan bagi selebgram ini menjalani hukuman di rumah, sebagai salah satu upaya pencegahan dan menekan penularan Covid-19.
Seperti yang disampaikan pada artikel sebelumnya, Lucinta Luna tercatat telah bebas dan mendapatkan asimilasi pada 11 Februari 2021, yang mana jadwal yang sesungguhnya keluar dari penjara pada Agustus 2021.
Diketahui bahwa Lucinta Luna divonis menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Barat.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Atta Halilintar, Ashanty Mendadak Darah Tinggi Terima Kelakuan Mantan Aurel
Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Fenomel Skandal Video Panas, Ariel NOAH Ungkap Rahasia Lewati Keresahan Hidup
Tidak hanya itu, Lucinta Luna juga dikenakan denda Rp10 juta. Namun, denda tersebut bisa tidak dibayarkan jika sang tersangka menjalani hukuman penjara tambahan selama satu bulan.