Ramai Suara ‘Ratu Salome’ di Akun Gosip, Netizen: Lucinta Luna Comeback, Hebohkan Dunia Maya

- 3 Maret 2021, 20:46 WIB
Lucinta Luna/pikiran-rakyat.com
Lucinta Luna/pikiran-rakyat.com /

MEDIA BLITAR – Sosok fenomenal dan kerap membuat heboh dunia maya, yaitu Lucinta Luna diketahui telah bebas dari masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Lucinta Luna diketahui mendapatkan asimilasi karena memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif.

Kendati demikian, Lucinta Luna tetap mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Barat.

Baca Juga: Alter Ego X VS Bigetron Bravo, Saling Susul Poin Kill di MDL ID Season 3 Minggu Ke-2 Hari Ke-3 Match 3

Sehingga asimilasi yang diperoleh Lucinta Luna tersebut, memungkinkan bagi selebgram ini menjalani hukuman di rumah, sebagai salah satu upaya pencegahan dan menekan penularan Covid-19.

Seperti yang disampaikan pada artikel sebelumnya, Lucinta Luna tercatat telah bebas dan mendapatkan asimilasi pada 11 Februari 2021, yang mana jadwal yang sesungguhnya keluar dari penjara pada Agustus 2021.

Diketahui bahwa Lucinta Luna divonis menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Barat.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Atta Halilintar, Ashanty Mendadak Darah Tinggi Terima Kelakuan Mantan Aurel

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Fenomel Skandal Video Panas, Ariel NOAH Ungkap Rahasia Lewati Keresahan Hidup

Tidak hanya itu, Lucinta Luna juga dikenakan denda Rp10 juta. Namun, denda tersebut bisa tidak dibayarkan jika sang tersangka menjalani hukuman penjara tambahan selama satu bulan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram @movreview Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x