Sementara itu, sang pengacara, Minola Sebayang, juga menuturkan terkait beberapa pasal yang bersinggungan dengan tindakan yang ‘menyeret’ nama baik keluarga Ruben Onsu tersebut.
Kata Minola, UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik) masih menjadi hal yang pokok dalam kasus tersebut.
“Jadi di sini unsur-unsur pencemarannya itu ada berdasarkan UU ITE, unsur-unsur kesusilaannya juga ada karena di situ ada hal yang membahas tentang ciuman, kan begitu ya,” tambahnya.***