MEDIA BLITAR – Rabu 25 November 2020 malam, pihak kepolisian Tanjung Priok telah mengamankan dua orang artis wanita berinisial ST dan MA atas dugaan kasus prostitusi online di Jakarta Utara.
Wanita berinisial ST dan MA tersebut merupakan artis yang diduga sering tampil menjadi di dalam FTV dan juga berprofesi sebagai selebgram.
Mereka berdua juga sering melakukan endorsement untuk berbagai macam produk. Selebgram berinisial ST dan MA tersebut masih berusia 27 tahun dan 26 tahun.
Baca Juga: Tagar RipDiego: Dunia Sepak Bola Beri Penghormatan Kepada Diego Maradona, Messi hingga Ronaldo
Baca Juga: Ditangkap Polisi, ST dan MA Menambah Daftar Panjang Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online
Kedua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. Selain kedua wanita tersebut, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu pria berinisial AR dan wanita berinisial CS.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini karena masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko sudah mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan berjanji akan melakukan rilis kasus. "Besok saya rilis ya," ungkap Sudjarwoko.
Baca Juga: Menteri KKP Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Siapa Pengganti Edhy Prabowo?