Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya!

1 Februari 2023, 13:15 WIB
Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya! /Pexels/

MEDIA BLITAR - Belakangan ini viral di media sosial nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) alih-alih mengadakan resepsi mewah seperti pada umumnya.

Seperti yang dilihat melalui salah satu unggahan akun Tiktok @aabelkarimi pada Rabu 1 Februari 2023. Dia menyampaikan pendapatnya mengenai para milenial yang lebih memilih nikah low budget alias di KUA.

"Bagi gua menormalkan hal ini sama aja dengan menawarkan solusi dari dua insan yang jatuh cinta menuju halal tanpa memberatkan. Ini gerakan kesederhanaan yang menyentuh" kata akun tersebut.

Baca Juga: Fakta Menarik Kang the Conqueror di MCU: Ada Varian Lainnya hingga Dibintangi Jonathan Mayors

Menikah di KUA kini menjadi pilihan simpel dan tidak membutuhkan banyak biaya. Bahkan jika kamu hanya menggelar acara akad nikah saja di KUA, tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan di jam kerja yaitu hari Senin - Jumat.

Hal ini bisa dijadikan pilihan tepat bagi pasangan yang tidak ingin 'dipajang' saat acara resepsi pernikahan nantinya.

Adapun syarat nikah di KUA 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Datang Bulan Februari 2023 dalam Bahasa Inggris yang Berisi Kata-kata Motivasi

Kantor Urusan Agama atau KUA adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. Dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Yang perlu kamu persiapkan ketika akan melangsungkan pernikahan di KUA adalah melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja dihari sebelumnya. Nantinya saat mendaftar, calon pengantin diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data yang diisi secara tertulis.

Baca Juga: LENGKAP Jadwal Badminton Thailand Masters 2023 31 Januari-5 Februari Live TV Indonesia: Hasil Drawing-Hadiah

Syarat Nikah di KUA 2023

Berikut adalah syarat nikah di KUA 2023 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019:

a. Melampirkan surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
b. Foto kopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
d. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
e. Persetujuan kedua calon pengantin
f. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum menginjak umur 21 tahun
g. Izin dari wali atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dari masing-masing calon pengantin
h. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada
i. Dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin pria yang belum mencapai usia sesuai yang tertera pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
j. Surat izin dari atasan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian RI
k. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
l. Terakhir meampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa, termasuk bagi janda atau duda

Itulah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan saat akan menikah di KUA, semoga bermanfaat!***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler