Reza Artamevia Resmi Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan: Gak Sesuai dengan Bukti!

21 Mei 2021, 13:59 WIB
enyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu 6 September 2020 /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

MEDIA BLITAR – Penyanyi wanita legendaris Indonesia, Reza Artamevia memang tak pernah luput dari sorot kamera.

Setelah sebelumnya sempat berurusan dengan polisi lantaran penyalahgunaan narkotika, kini nama Reza Artamevia kembali mencuat.

Untuk diketahui, Reza Artamevia lagi-lagi harus diringkus polisi lantaran penggunaan narkotika pada 5 September 2020 lalu.

Baca Juga: Sindir Deddy Corbuzier Undang Lord Sunda Empire Ungkap Kata US, Ari Lasso: Silahkan Pindah dari Bumi

Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, alat isap dan korek api.

Mantan istri almarhum Adjie Masaid itu pun harus mengikuti rangkaian proses persidangan terkait hukuman yang akan didapatkannya.

Sebagai informasi, pada 10 September 2020 lalu, Reza Artamevia akhirnya berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 9 Tahun Jalani Bahtera Rumah Tangga, Ashanty Cintai Anang Hermansyah Karena ini

Sementara itu, setelah mengikuti proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021 kemarin, Reza Artamevia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan 1,5 tahun atau 18 bulan kepada Reza selaku terdakwa itu diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim.

“Karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi,” kata jaksa.

Baca Juga: Rambutnya Dipotong Cepak hingga Dituding Jadi Wanita Lesbian, Leony: Itu Bukan Urusan Anda!

Sementara itu, Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, merasa keberatan dengan hukuman tersebut.

Ujiawan mengaku kebetatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetkait hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita, jadi enggak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi dan kenyataan-kenyataan di persidangan,” ungkap Ujiawan.

“Karena bukti cuma 0,6 tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dan lain-lainnya,” tambah dia.

Baca Juga: Tagar #PalestinaMenang Menggema di Twitter, Diiringi Takbir dan Sujud Syukur Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

Selain merasa hukuman itu terlalu berat bagi pelantun “Satu Yang Tak Bisa Lepas” itu, kuasa hukum Reza Artamevia juga menyebut bahwa kondisi sang penyanyi itu sudah membaik.

Lebih lanjut, Ujiawan juga memaparkan bahwa Reza Artamevia juga merupakan seorang tulang punggung keluarga dengan berbagai tanggungan yang dimiliki.

“Jadi harus dipertimbangkan juga, Reza ini sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa menyanyi dan masih bisa menghasilkan,” terangnya.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Via Vallen Pamer Gelang  Harga Rp200 juta Bikin Netizen Iri: Bisa Buat Biaya Hidup 20 Tahun

“Dia tulang punggung keluarga, semua adik-adiknya, anaknya, itu jadi tanggungan dia,” tutup Ujiawan.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler