Terbukti Menggunakan Narkoba, Catherine Wilson Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara

25 Januari 2021, 22:02 WIB
Foto Model Catherine Wilson /Instagram cathrinewilson

 

MEDIA BLITAR - Pada hari ini 25 Januari 2021, Model cantik Catherine Wilson telah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Sidang putusan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat pada hari Senin ini dengan hasil Catherine Wilson dan Jumadi selaku petugas keamanan rumah yang dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman vonis penjara.

Baca Juga: Meski Tak Dihadiri Sang Ibu, Kalina Oktarani Inginkan Ini Saat Dilamar Vicky Prasetyo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan dua keputusan kepada Catherine Wilson dan Jumadi yang telah bersalah atas penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 bulan.

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika,” ujar Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan sidang seperti dikutip dari pmjnews 25 Januari 2021.

Baca Juga: Cari Tahu Sikap yang Paling Menakutkan dalam Diri Lewat Pilihan Hewan Favorit

“Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” lanjut Nugraha Medica Prakasa.

Nugraha Medica menyebutkan alasan yang membuat kedua tersangka Catherine Wilson dan Jumadi harus mendapat hukuman vonis penjara. Catherine Wilson dan Jumadi dianggap telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Meski Catherine Wilson dan Jumadi telah mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya, namun Hal yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika.

Baca Juga: Gol Penentu Bruno Fernandes Bawa Manchester United Lolos ke Putaran Kelima Piala FA Untuk Hadapi West Ham

Baca Juga: Tau Nggak Sih? Ini Bahasa Kasih Sayang Aldebaran ke Andin di Ikatan Cinta RCTI

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,”jelas Nugraha Medica.

Keputusan dari majelis hakim sendiri sebenarnya sudah turun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson dengan vonis selama 8 bulan.

Hal tersebut terjadi karena Catherine Wilson terbukti memliki dan melakukan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: BWF World Tour Finals: Indonesia Sukses Loloskan Lima Wakil

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Namun Verna Wahono selaku kuasa hukum dari Catherine Wilson merasa keberatan dengan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Verna Wahono  menganggap Catherine Wilson sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan lamanya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler