MEDIA BLITAR - Pada bulan Juni 2023, terdapat lebih dari tiga kali yang telah dinyatakan menjadi tanggal merah, atau cuti bersama. Tersebut telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri yang mengatur tentang hari Nasional dan Cuti bersama Tahun 2023.
Simak tanggal merah dan cuti bersama berikut :
1. Tanggal 1 Juni 2023 Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
1 Juni 2023 diperingati Hari Lahir Pancasila, dalam SKB dijelaskan bahwa tanggal 1 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila. Peringatan harlah pancasila, bertepatan pada hari Kamis.
Baca Juga: Kronologi Jatuhnya Helikopter Bell 412 Milik TNI di Ciwidey Bandung , Belum Diketahui Secara Pasti
2. Tanggal 2 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Waisak 256 BE
Dalam SKB 3 Menteri, 2 Juni 2023 sebagai tanggal merah sebagai pertanda cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak 2567 BE (Buddist Era). Berbeda dari sebelumnya, tahun ini Hari Raya Waisak jatuh pada 2 Juni 2023, tepatnya pada hari Jumat.
3. Tanggal 4 Juni 2023 Libur Nasional Hari Raya Waisak 256 BE
Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2023. Juga dinyatakan oleh SKB sebagai hari cuti memperingati Hari Raya Suci Waisak 2567 BE. Bertepatan pada hari Minggu.