Dijelaskan, dari kalimat 'fa’iddatu min ayyamin ukhar’ menunjukkan bahwa waktu qadha puasa adalah luas dan tidak terbatas.
Maka, jika seseorang yang masih memiliki hutang puasa dan belum sempat melunasi hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya, tidak kemudian diganti dengan fidyah atau hal lainnya.
Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan? Cek Berikut 9 Golongan yang Boleh Meninggalkan Puasa
Karena dalam membayar hutang puasa tidak mengenal istilah tutup buku, atau dalam kata lain, waktunya tidak terbatas.
"Karena urusah qadha tidak mengenal istilah tutup buku, selama masih hidup ayyaamin ukhar itu masih berlaku" katanya.
Menurut penjelasannya, jika hutang puasa di tahun lalu belum diqadha, maka kita masih bisa berpuasa di bulan Ramadhan berikutnya.
Namun hutang puasa tahun lalu yang belum diqadha masih wajib untuk dibayar atau diqadha.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan Tahun 2023? Simak Tradisi Unik Sambut Ramadhan di Indonesia
Meskipun bertemu bulan Ramadhan berikutnya, hutang puasa di tahun-tahun lalu tidak hilang begitu saja.
"Jadi, tidak berarti kalau kita shaum yang tahun kemarin belum dibayar lantas shaum kita menjadi tidak sah, bukan begitu," jelasnya.