Peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Merujuk pada penetapan tersebut, dikatakan bahwa pers nasional mempunyai peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan pancasila.
Meskipun termasuk dalam salah satu hari besar nasional, Hari Pers Nasional 2023 tidak termasuk dalam hari libur nasional maupun tanggal merah.
Baca Juga: Kapan Hari Internet Lebih Aman Sedunia 2023? Berikut Tanggal, Sejarah, dan Tema Tahun Ini
Hal tersebut juga telah tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang bisa di bawah ini.
Libur Nasional Tahun 2023
• 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
• 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
• 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945