Satwa Dilindungi di Indonesia: Kenali Peraturan dan Hukumannya untuk Melindungi Keberlangsungan Eksistensi

- 25 Januari 2023, 21:53 WIB
Satwa Dilindungi di Indonesia: Kenali Peraturan dan Hukumannya untuk Melindungi Keberlangsungan Eksistensi
Satwa Dilindungi di Indonesia: Kenali Peraturan dan Hukumannya untuk Melindungi Keberlangsungan Eksistensi /Pixabay/

Banteng Jawa : Banteng Jawa sangat dilindungi karena populasinya sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan, pengambil daging, dan pengurangan habitat

Tarsier : Tarsier dilindungi karena populasinya yang terus menurun karena deforestasi dan perburuan.

Baca Juga: Niat Puasa Rajab dan Qadha ramadhan, Senin Kamis: Bacaan Arab, Latin, dan Arti Bahasa Indonesia

Anoa : Anoa dilindungi karena populasinya yang sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan dan pengurangan habitat.

Cendrawasih : Cendrawasih dilindungi karena populasinya yang sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan, pengambil daging, dan pengurangan habitat

Adapun undang-undang yang menjadi dasar hukum perlindungan satwa langka ini. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang perlindungan hewan-hewan yang dilindungi.

Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Hari Pasangan Nasional 2023 yang Dirangkai dengan Kata-kata Romantis

Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin melakukan tindakan yang merugikan satwa liar yang dilindungi dikenakan pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)."

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Peraturan ini mengatur tentang penangkapan, pemeliharaan, perdagangan, dan perlindungan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Baca Juga: Daftar 8 Film yang Tayang di Biskop pada Februari 2023, Catat Tanggal Tayangnya! Ada Film Titanic

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ksdae.menlhk.go.id BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x