Banteng Jawa : Banteng Jawa sangat dilindungi karena populasinya sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan, pengambil daging, dan pengurangan habitat
Tarsier : Tarsier dilindungi karena populasinya yang terus menurun karena deforestasi dan perburuan.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab dan Qadha ramadhan, Senin Kamis: Bacaan Arab, Latin, dan Arti Bahasa Indonesia
Anoa : Anoa dilindungi karena populasinya yang sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan dan pengurangan habitat.
Cendrawasih : Cendrawasih dilindungi karena populasinya yang sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan, pengambil daging, dan pengurangan habitat
Adapun undang-undang yang menjadi dasar hukum perlindungan satwa langka ini. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang perlindungan hewan-hewan yang dilindungi.
Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Hari Pasangan Nasional 2023 yang Dirangkai dengan Kata-kata Romantis
Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin melakukan tindakan yang merugikan satwa liar yang dilindungi dikenakan pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)."
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Peraturan ini mengatur tentang penangkapan, pemeliharaan, perdagangan, dan perlindungan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Daftar 8 Film yang Tayang di Biskop pada Februari 2023, Catat Tanggal Tayangnya! Ada Film Titanic