- Serahkan berkas tersebut kepada petugas
Baca Juga: Siaran Live Streaming Gunung Merapi Siaga Level III DIY Terancam Bahaya, Begini Kondisi Terkini
- Jika berkas telah diterima dan petugas telah menginformasikan kepada Anda dapat meninggalkan kantor Diskop UM, maka Anda dapat pulang dan menunggu pengumuman selanjutnya yang menyatakan Anda sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.
- Untuk melakukan pengecekan mandiri secara bertahap, apakah Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, Anda dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan dan klik Proses Ingquiry.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***