- Fotokopi eKTP
- Fotokopi ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)
- Foto pelaku usaha mikro dengan produk/usahanya di print, dan bukan pas foto
Untuk langkah-langkah pendaftaran lakukan tahapan berikut:
- Pastikan ada sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan
- Lengkapilah berkas-berkas dan siapkan materai 6000, Anda dapat menyiapkan map kertas yang digunakan untuk menyerahkan berkas Anda ke Diskop UM Kabupaten Blitar
- Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Blitar, antrilah sesuai nomor pelayanan pendaftaran
- Mintalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan formulir pendaftaran program BPUM kepada petugas
- Isi dan lengkapi surat pernyataan dan formulir pendaftaran yang telah disediakan
- Urutkan, semua dokumen yang telah lengkap, dan masukkan ke dalam map