Baca Juga: Berita Gunung Merapi Terkini: BPPTKG Laporkan Intensitas Gempa Lebih Tinggi Dibandingkan Sebelumnya
Pendaftaran dilakukan pada hari kerja, Senin -Jumat pukul 08.00 WIB -13.00 WIB. Dan dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Sebelum mendaftar pastikan Anda memenuhi dan melengkapi syarat dan ketentuan berikut ini:
Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM UMKM Kabupaten Blitar Dibuka Lagi! Ada yang Berbeda, Cek Di Sini Sekarang
Baca Juga: Tielemans dan Mertens Gagalkan Inggris ke 4 Besar UEFA NATIONS LEAGUE Dengan Belgia vs Inggris 2-0
- Sebagai pelaku usaha mikro yang aktif untuk melaksanakan kegiatan usaha di Kabupaten Blitar
- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
- Merupakan penduduk Kabpaten Blitar dibuktikan dengan eKTP
- Bukan anggota dari ASN/TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Belum ikut pendaftaran BPUM gelombang sebelumnya