MEDIA BLITAR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar Raya melakukan aksi turun jalan.
Aksi pada Selasa, 16 Mei 2023 tersebut digelar di depan gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar dan di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Para mahasiswa meminta pemerintah Kabupaten Blitar untuk mengambil langkah tegas terhadap pemberi kerja yang mengabaikan hak buruh.
Para mahasiswa menyampaikan bahwa mereka menemukan beberapa buruh di Kabupaten Blitar yang tidak mendapatkan hak sebagai mestinya.
Banyak buruh yang masih mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jatim, UMK Kabupaten Blitar adalah Rp2.215.017,18.