Kemudian bagi kamu yang hendak memperpanjang masa berlaku SKCK, berikut adalah alurnya:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
PEMBUATAN SKCK ONLINE
Berikut alur membuat SKCK secara online:
Polri akan memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.