3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menyadur dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Syarat Membuat SKCK Baru
Apabila kamu belum memiliki SKCK dan hendak membuat SKCK baru tentu terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh yang bersangkutan. Syarat ini diperlukan dan akan berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2022:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab
Nah, sambil mempersiapkan persyaratannya siapkan dulu biaya pembuatan SKCK.