Sebuah Kafe di Blitar Digerebek, Karena Menyediakan Karaoke Plus-plus

- 1 Juli 2020, 10:13 WIB
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM /

MEDIA BLITAR - Sebuah kafe di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, digrebek oleh Polda Jatim beserta Polresta Blitar, Kamis 25 Juni 2020, lantaran terindikasi adanya dugaan transaksi layanan karaoke plus prostitusi.

Satu orang ditetapkan menjadi tersangka, Dicky, yang merupakan waitres atau pelayan karaoke di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada sekitar 20 orang yang diamankan petugas, 12 orang di antaranya adalah LC atau pemandu lagu, 4 waitres, seorang tamu, seorang kasir dan seorang security.

Baca Juga: Pengiriman Ganja ke Kota Kediri, Berhasil Digagalkan BNN dan Bea Cukai

Trunoyudo menyebutkan, tersangka mematok tarif untuk layanan karaoke plus-plus kepada tamu dengan tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

"Kemudian beberapa alat bukti yang terkait dengan perbuatan unsur tindak pidananya itu, turut dilakukan penyitaan," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Selasa 30 Juni 2020.

Baca Juga: Facebook Upgrade FItur Dark Mode Untuk Versi Android dan iOS

Lebih lanjut dirinya menambahknya, tersangka dapat dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara," pungkasnya.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x