Tergelincir usai Mengecat, Pria di Blitar Tewas Tersengat Listrik

- 27 Agustus 2022, 22:55 WIB
Sejumlah warga mengevakuasi tubuh Nurwandi, lelaki asal Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro yang tewas tersengat listrik / Dok. Polres Blitar
Sejumlah warga mengevakuasi tubuh Nurwandi, lelaki asal Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro yang tewas tersengat listrik / Dok. Polres Blitar /
 
MEDIA BLITAR - Nasib nahas menimpa Nurwandi (40), warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dirinya tewas tersengat aliran listrik usai mengecat salah satu atap rumah milik tetangga, Sabtu 27 Agustus 2022 siang hari.
 
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya, korban mengecat dinding teras rumah milik tetangganya, Tugas Prianto (59). Posisi teras yakni di atas rumah.
 
Tidak lama, korban yang sudah menyelesaikan pekerjaannya berniat untuk turun melewati pinggiran teras. Namun, korban justru terpeleset ke sisi kiri, tepat di salah satu asbes.
 
 
"Saat korban jatuh, esbes sampai pecah. Lalu, terpelanting ke tiang listrik," ujar Iptu Udiyono saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Agustus 2022.
 
Di posisi terjatuh, tubuh pria yang setiap hari berprofesi sebagai tukang batu itu menempel di saluran listrik.
 
Udiyono menambahkan, bagian leher serta perut korban menyentuh kabel listrik. Sehingga membuat pria paruh baya itu tak sadarkan diri
 
 
"Memang, depan rumah (TKP) terdapat tiang listrik utama PLN dengan kabel yang posisinya dekat dengan teras tempat korban berdiri," lanjutnya.
 
Peristiwa nahas ini dilihat oleh salah seorang saksi yang tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, warga melihat tubuh korban sudah terkapar menempel di tiang listrik.
 
 
Setelah itu, korban terjatuh lagi di teras rumah bawah. Saat diperiksa korban sudah meninggal dunia. Di tubuh korban, terdapat sejumlah luka hangus. Yakni pada perut bawah korban dan sebagian di leher.
 
"Keluarga menerima dan menyadari jika kejadian ini adalah musibah. Mereka tidak berkenan dilakukan otopsi dan tidak akan menuntut secara hukum pihak manapun," tukasnya.
***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x