MEDIA BLITAR - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, menjadi Undang-Undang.
3 provinsi baru yang ada di Papua meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
3 RUU yang disahkan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pemekaran wilayah di Papua tersebut bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia.
Awalnya, di Papua hanya ada 2 Provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
3 provinsi baru telah ditambahkan, sehingga sekarang ada 5 provinsi di Papua.
Baca Juga: 18 Daftar Lengkap Pemeran Money Heist Korea Joint Economic Area dan Cek Profil Biodata Pemainnya
Berikut profil dari 3 provinsi baru yang ada di Papua, seperti disampaikan pada akun Instagram DPR RI.