Buruan Ajukan KPR Murah, Margin mulai setara 1,1 persen dan berhadiah tabungan e-mas

- 11 Maret 2022, 11:00 WIB
KPR Syariah BSI Griya dengan margin mulai setara 1,11 persen fixed 1 tahun, hadiah langsung tabungan E-mas 1 gram dari BSI Mobile.
KPR Syariah BSI Griya dengan margin mulai setara 1,11 persen fixed 1 tahun, hadiah langsung tabungan E-mas 1 gram dari BSI Mobile. /BSI/

MEDIA BLITAR - Keinginan memiliki rumah impian ditengah harga hunian yang terus melonjak ditambah suku bunga yang tinggi, rupanya membuat hal ini sulit diwujudkan.

Tidak hanya itu, memilih KPR murah yang lebih pro-nasabah juga menjadi masalah tersendiri, mengingat tidak semua bank memberikan kemudahan terutama dalam hal margin bunga.

Untuk diketahui, KPR sendiri merupakan Kredit Pemilikan Rumah yang biasanya melibatkan bank konvensional sebagai pelaksananya, dengan berbagai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Meskipun memudahkan proses pembelian rumah, KPR bank konvensional bukanlah satu-satunya opsi yang ada.

Baca Juga: Penipuan Bank Syariah Dibongkar Deddy Corbuzier dan Jusuf Hamka, Begini Modusnya

Agar lebih menguntungkan dan bikin hati tenang karena sesuai dengan prinsip Syariah, KPR Syariah dapat menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan.

Dengan menggunakan istilah biaya pembelian rumah, KPR Syariah murah menguntungkan nasabahdengan menawarkan margin mulai setara 1.11% selama periode Februari-Maret 2022 dalam rangka Milad Bank Syariah Indonesia yang pertama.

Baca Juga: Korea Masters 2022 PBSI Pastikan Tak Menurunkan Nomor Tunggal, Ini Daftar 8 Wakil Indonesia di Event Tersebut

Nah, jika tertarik untuk memiliki rumah impian menggunakan sistem KPR murah berbasis Syariah namun belum familiar dengan sistem pembiayaan tersebut, simak keterangannya berikut ini.

Beda KPR Syariah dengan KPR Konvensional

KPR murah yang berbasis Syariah memiliki sejumlah karakteristik yang secara prinsip cukup berbeda dengan KPR yang dijalankan oleh bank konvensional pada umumnya. Perbedaan tersebut meliputi jenis bunga yang dikenakan dan juga ketiadaan sistem denda yang dapat merugikan nasabah.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x