Irfan mengatakan, jumlah penumpang turun semakin signifikan saat keluar Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah wabah covid-19 yang belum usai. Selain itu, kebijakan ini juga diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.